FOTO: Wajah Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, Lisa dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atas keterlibatannya dalam skandal suap yang mencoreng integritas peradilan.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Wajah Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Y (© 2025 Liputan6.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, atas keterlibatannya dalam skandal suap yang mencoreng integritas peradilan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).

Lisa Rachmat terbukti bersalah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya guna mengondisikan putusan bebas bagi kliennya, Ronald Tannur, dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia juga disebut berperan dalam menghubungkan pihak keluarga Ronald dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang kini juga telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Selain hukuman penjara, Lisa dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat hendak menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lisa Rachmat saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lisa Rachmat saat hendak menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lisa Rachmat saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi