Di Depan Balitanya, Ibu Muda Diperkosa Pria Tak Dikenal yang Masuk Rumah Lewat Jendela

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan pisau untuk mengancam korban.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Di Depan Balitanya, Ibu Muda Diperkosa Pria Tak Dikenal yang Masuk Rumah Lewat Jendela
Di Depan Balitanya, Ibu Muda Diperkosa Pria Tak Dikenal yang Masuk Rumah Lewat Jendela (Merdeka.com)

Seorang pemuda inisial JAP (28) warga Jalan Teuku Umar Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau nekat memperkosa seorang ibu rumah tangga. 

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan pisau untuk mengancam korban.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pelaku pemerkosaan ditangkap usai polisi menerima laporan. Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/5). 

"Korban, MM (32), warga Kelurahan Pematang Reba, mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal," kata Fahrian Selasa (6/5).

Fahrian menceritakan, awalnya korban menjalani aktivitas seperti biasanya di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. 

Masuk Lewat Jendela

Namun, tiba-tiba pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau dan memaksa korban masuk ke kamar. Kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Pelaku juga merampas ponsel korban dari tangan anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga," ucap Fahrian.

Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Berkat laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat. 

Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.

Buang Barang Bukti

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. 

“Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu," kata Fahrian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi