Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat yang Sudah Bersertifikat Sulit Diperjualbelikan

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tanah ulayat memiliki status hukum sehingga tidak mudah untuk diperjualbelikan.

Lisa Septri Melina
Oleh Lisa Septri Melina - Reporter
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat yang Sudah Bersertifikat Sulit Diperjualbelikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkomitmen sertifikasi sempadan sungai untuk mencegah klaim tanah ilegal dan memastikan kepastian hukum atas aset negara. (© 2025 Antaranews)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tanah ulayat memiliki status hukum sehingga tidak mudah untuk diperjualbelikan.

"Kalau sudah disertifikatkan sulit diperjualbelikan karena batasnya jelas, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) jelasnya, kelembagaan adatnya jelas. Tanah itu tidak bisa dipakai atas persetujuan lembaga adat," tuturnya diwawancarai usai sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Universitas Negeri Padang, Senin, (28/4).

Ia melanjutkan, penerbitan sertifikat tanah ulayat akan memperkuat hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah tersebut dan mencegah pihak lain memanfaatkannya tanpa izin.

"Sulit diperjualbelikan, kenapa?, anggota adat satu pengen dijual, yang satu tidak ingin. Akhirnya tidak jadi, karena harus sepakat semua," lanjutnya.

Target 426 Bidang Tanah Ulayat Bersetifikat pada 2026

Dia melanjutkan, proses sertifikat tanah ulayat di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.

"Pokoknya masih sedikit dari target, target di 426 bidang," tuturnya.

Untuk mencapai target tersebut, kata Nusron, pemerintahan hingga kini masih gencar melakukan sosiliasi. "Sosialisasi langsung ke nagari-nagari. Tim saya akan keliling, bila ada waktu saya akan datang ke Kabupaten Agam dan Mentawai," tuturnya.

Dia melanjutkan, lambatnya proses sertifikasi tanah ulayat dikarenakan masih minimnya kesadaran dari masyarakat.

"Untuk itu kita akan bekerjasama dengan lembaga adat di nagari, kemarin kita bekerja sama dengan lembaga kerapatan adat di Riau," ujarnya.

Perlukan Tanah Ulayat Membayar Pajak Bumi?

Kemudian apakah tanah ulayat yang sudah disertifikatkan perlu membaya pajak bumi, Nusron mengatakan hal tersebut tergantung kepala daerah diwilayah yang bersangkutan.

"Itu tergantung bupati setempat, apakah perlu atau tidak perlu. Itu urusannya dengan kepala daerah, kepetingan kita melindunggi tanah agar tidak diambil oleh orang," tuturnya.

Rekomendasi