Seorang tahanan kasus narkotika titipan Polres Toba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Balige, Herman Ricardo Hutapea (36), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar huniannya, Jumat (25/9) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu menjelaskan peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.20 WIB. Rekan satu kamar korban, Edward Situmorang, berteriak memanggil petugas dari arah ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Mendengar teriakan tersebut, petugas jaga Rutan, Daniel Aruan dan Ifan Simbolon, langsung mendatangi lokasi. Petugas mendapati korban telah tergantung pada ventilasi udara dinding bangunan menggunakan sehelai kain terjerat di lehernya.
"Petugas jaga langsung menurunkan korban dan membawanya ke klinik rutan untuk memberikan pertolongan pertama," ujar Desman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).
Sekira pukul 01.30 WIB, pihak Rutan Kelas II-B Balige membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige untuk memastikan kondisinya. Setibanya di rumah sakit pada pukul 01.43 WIB, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Porsea guna menjalani pemeriksaan luar (visum et repertum) untuk memastikan ada atau tidaknya tanda-tanda kekerasan," ujar Desman.
Berdasarkan catatan kepolisian, Herman Ricardo ditahan atas dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Herman Ricardo sebelumnya ditahan di Rutan Polres Toba sejak 8 Agustus 2026, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas II-B Balige pada 14 September 2026.
"Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan tidak keberatan serta menolak dilakukannya autopsi. Surat pernyataan itu ditandatangani langsung oleh istri dan adik kandung korban," pungkas Desman.