Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Dugaan itu mengemuka di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim," tutur Budi, dikutip Senin (28/9/2026), seperti dilansir dari Antara.
Dugaan itu menguat setelah tim penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026. Dari penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan total yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Budi, aliran dana yang disita tidak hanya diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan. Ia menyebut ada indikasi sumber lain yang turut mengalirkan uang tersebut.
"Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim," jelas dia.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain uang tunai, sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas juga diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK guna menelusuri dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Advertisement
Pengembangan OTT KPK Terkait HGB Summarecon
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kemudian kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Penyidik selanjutnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk.