13 Ribu Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN Sampai Batas Akhir Laporan, Apa Sanksi yang Diberikan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 13.710 Penyelenggara Negara (PN) dari total 416.348 Penyelenggara Negara (PN) hingga kini masih membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total yang sudah menyerahkan laporan ada 402.638 orang.
Bagi mereka yang belum melaporkan, KPK menyebut akan ada sanksi administrasi.
"Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4).
KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara agar segera memenuhi kewajibannya dengan melaporkan hartanya. Sebab tenggat waktu yang ditentukan telah habis, KPK akan memberikan catatan khusus sebagai keterlambatan saat dipublikasikan.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata Budi.
Budi menekankan, keterlambatan pelaporan LHKPN dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk memengaruhi penilaian kinerja hingga proses promosi jabatan. Meski tidak dikenai sanksi pidana, pimpinan instansi tetap dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang lalai.
"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," ucap Budi.
Kepada pimpinan instansi dan satuan pengawas KPK menekankan agar aktif mengawasi internalnya serta mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.
Advertisement
Data Pelaporan LHKPN
Berikut data rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, untuk LHKPN periodik Tahun 2024:
Bidang Eksekutif memiliki jumlah Wajib Lapor terbanyak, yakni 332.822 orang. Dari jumlah tersebut, 322.807 telah menyampaikan LHKPN, sementara 10.015 belum melapor, dengan tingkat pelaporan sebesar 96,99%.
Bidang Legislatif mencatatkan tingkat pelaporan paling rendah, yaitu 85,85%, di mana dari 20.787 Wajib Lapor, baru 17.846 yang sudah melapor. Tercatat masih ada 2.941 yang belum menyampaikan LHKPN.
Bidang Yudikatif menunjukkan kepatuhan yang sangat tinggi, dengan pelaporan mencapai 99,98%. Dari total 17.931 Wajib Lapor, hanya 3 orang yang belum melaporkan LHKPN-nya.
BUMN/BUMD juga mencatat tingkat pelaporan tinggi, yakni 98,32%, dengan 44.057 dari 44.808 Wajib Lapor telah memenuhi kewajiban pelaporannya. Masih ada 751 yang belum melapor.