Kepolisian Sektor Pondok Aren mengungkap kasus penguburan jasad bayi oleh sejoli di lahan milik pengembang kawasan Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (9/4) malam.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial AT (29) tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat diduga menguburkan jasad bayi di lahan kosong sektor 7, Bintaro Jaya. Aksi penangkapan itu terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat diminta menunjukkan isi bungkusan yang ternyata jasad bayi.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, bayi tersebut merupakan janin berusia 4 bulan yang digugurkan secara sengaja oleh pelaku menggunakan obat yang dibeli dari akun TikTok.
“Sejoli atas nama Aben Tri Satri dan Salsabilah Galuh. Mereka ditangkap atas dugaan membuang janin bayi berusia 4 bulan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan,” jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, Sabtu (12/4).
Dia menjelaskan, Aben berstatus menikah namun telah pisah ranjang dengan istrinya, dan menjalin hubungan seperti suami istri dengan Salsabilah, yang merupakan rekan kerjanya di sebuah restoran.
“Sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ya, dan juga mereka adalah teman satu kerja... dan juga mereka tinggal bersama,” ujarnya.
Advertisement
Kronologi
Setelah diketahui hamil oleh bidan, Salsabilah berupaya menggugurkan kandungan.
“Jadi menurut keterangan dari saudari Salsabilah, pada saat kandungannya digugurkan pada usia sekitar 4 bulan dengan menelan obat yang diperoleh dari medsos. Saudari SGS itu membeli sebanyak 2 kali,” jelas Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Junaedi.
Januari 2025: Salsabilah membeli 2 butir obat misoprostol, namun tidak bereaksi. Kemudian pada Maret 2025, Salsabilah kembali membeli 8 butir obat dari akun TikTok seharga Rp700.000
Pada 9 April 2025, obat dikonsumsi kembali, 2 butir dimasukkan ke alat kelamin. Sekitar pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB, terjadi kontraksi, janin keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Selanjutnya pelaku memotong ari-ari dengan menggunakan gunting berwarna hitamnya,” jelas Junaedi.
Advertisement
Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah bayi tak bernyawa dibersihkan oleh Aben, jenazah dibungkus kain putih dan plastik hitam. Aben lalu membawa jasad tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat hijau ke lokasi pembuangan.
“Saat itulah saksi satpam perumahan berinisial DS mencurigai setelah melihat adanya pelaku Aben tengah menggali tanah. Dia menggali dengan menggunakan centong warna putih... ternyata dalam bungkusan plastik warna hitam tersebut, ada janin laki-laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Junaedi.
Petugas langsung mengamankan pelaku pria di lokasi, kemudian menangkap Salsabilah Galuh di kos-kosannya di Maruya Hilir, Jakarta Barat.
“Dari hasil pengembangan, tersangka AT, kami mengamankan saudari SGS, yaitu di kos-kosan yang beralamat di Gang Sejahtera, RT 05/03, Kelurahan Maruya Hilir, kecamatan Kembangan Jakarta Barat,” jelas Kapolsek.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP, atau Pasal 348 KUHP, dan/atau Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara.