Tilang Manual Dinilai Penting untuk Tindak Pelanggaran Berat

Pelanggaran berat yang dimaksud seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Jonathan Pandapotan Purba
Tilang Manual Dinilai Penting untuk Tindak Pelanggaran Berat
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tilang manual dinilai perlu diadakan kembali oleh Korlantas Polri. Hal ini guna menindak secara tegas pelanggaran berat di jalan raya.

Eks Anggota DPR RI, Soeharno Panca Atmaja, mengatakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap perlu dibantu oleh tilang manual, terutama dalam menindak pelanggaran berat.

Pelanggaran berat yang dimaksud seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Jujur harus kita akui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” ujar Soeharno, Minggu (25/10).

Menurutnya, kamera ETLE tidak bisa menjangkau seluruh titik pelanggaran. Adanya tilang manual menjadi kombinasi kuat dalam penegakan hukum lalu lintas.

Soeharno menilai pelanggaran berat berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran melawan arus juga berdampak pada kemacetan di titik tersebut.

Oleh karena itu, Polri bisa mempertimbangkan kembali penerapan tilang manual dengan menyasar pelanggaran berat, seperti melawan arus.

Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini membantu merekam pelanggaran, mendukung konsistensi penindakan, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.

Meski demikian, efektivitas ETLE bergantung pada ketersediaan kamera, jangkauan pengawasan, serta kemampuan sistem dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran.

Di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelanggaran berpotensi tidak terpantau. Ada pula kondisi yang memerlukan kehadiran petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Atas dasar itu, Soeharno berpandangan bahwa tilang manual dapat menjadi instrumen pelengkap ETLE, bukan pengganti sistem elektronik.

"Ketegasan dalam penindakan harus berjalan beriringan dengan transparansi. Penerapan kembali tilang manual jangan sampai menimbulkan kesan bahwa petugas sengaja bersembunyi untuk mencari kesalahan pengendara," pungkasnya.

Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan pelanggaran yang membahayakan keselamatan mendapatkan penanganan sesuai aturan.

Rekomendasi