Raut Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Raut Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Raut Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi