Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa seusai jalani sidang kode etik. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Polri telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Banding yang diajukan Teddy ini terkait hasil putusan sidang etik Polri yang memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari memori banding Teddy atas putusan PTDH.

"Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya. Maksudnya memori banding yang diterima ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).

Teddy Minahasa Tak Terima Dipecat

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) kemarin. Hasilnya, Polri memecat Teddy karena terlibat kasus peredaran narkoba. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. "Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.

Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

"Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.

Teddy Minahasa Diadili 5 Jenderal

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam persidangan, Teddy terlihat mengenakan seragam dinas lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya. Dia berhadapan dengan lima jenderal yang akan mengadilinya.

Rekomendasi