Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah karena mencalonkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Ashari maju sebagai bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Ya proses (pengunduran diri bupati) selanjutnya di DPRD Deli Serdang. Kemudian, disampaikan ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri dengan keputusan pemberhentian," kata Kepala Bagian Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang M Muslih Siregar, Selasa (13/6).
Surat pengunduran diri Ashari sebagai kepala daerah telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Deli Serdang. Status Ashari sebagai kepala daerah juga akan gugur usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama Ashari dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 4 November 2023.
"Proses (pemberhentian) lama. Pak Ashari akan hilang hak dan kewenangannya sebagai bupati saat KPY menetapkan DCT," jelas Muslih.
Diketahui, masa jabatan Ashari sebagai bupati akan berakhir pada 29 Desember 2023. Dia terpilih sebagai bupati di Deli Serdang selama dua periode yaitu 2014-2019 dan 2019-2024. Saat ini dia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PKB Sumatera Utara.