Polemik Pemilu Coblos Partai, Ini Respons MK soal Ancaman DPR Evaluasi Budgeting

Merespons hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi ancaman delapan fraksi partai DPR yang akan mengevaluasi anggaran MK (budgeting), terkait putusan MK soal uji materi Pemilu Proporsional Terbuka bila diputus menjadi tertutup.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polemik Pemilu Coblos Partai, Ini Respons MK soal Ancaman DPR Evaluasi Budgeting
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengancam bila MK ngotot memutuskan tertutup, maka pihaknya akan mengevaluasi anggaran MK.

"Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/5).

Merespons hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi ancaman delapan fraksi partai DPR yang akan mengevaluasi anggaran MK (budgeting), terkait putusan MK soal uji materi Pemilu Proporsional Terbuka bila diputus menjadi tertutup.

"Itu wacana-wacana, saya enggak komen. Kita bicara teknis aja," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono kepada awak media seperti dikutip Kamis (1/6).

Fajar memastikan, tidak ada siapa pun yang bisa ancam mengancam hasil putusan MK. Sebab hasil putusan uji materi merupakan ranah sembilan hakim MK.

Menurut Fajar yang bisa mempengaruhi putusan MK hanyalah satu, fakta yang terungkap di persidangan. Kedua keterangan ahli, ketiga alat bukti dan terakhir keyakinan hakim itu sendiri.

"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya, itu otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," Fajar menutup.

Sebagai informasi, sembilan hakim MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, Rabu 31 Mei 2023 adalah batas akhir para pihak yang berperkara menyerahkan kesimpulan. Berdasarkan catatannya, total 17 pihak yang berperkara.

RPH hakim nantinya akan digelar tertutup dan berlangsung di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

Tidak hanya Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir menyebut para caleg pasti akan melakukan protes ke MK bila benar putusan tertutup

"Kita minta sistemnya tetap terbuka, kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu (caleg) akan minta ganti rugi (ke MK)," kata Kahar.

Kahar menyebut, setidaknya terdapat 300.000 caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar. "Mereka ini kehilangan hak konstituisonalnya, sekitar 300.000 orang (caleg)," kata dia.

Kahar bahkan memprediksi para caleg akan mendemo MK, meski tanpa diperintahkan oleh parpol. "Kalau mereka berbondong-bondong ke MK agak ribet juga," kata Kahar.

Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com

Rekomendasi