Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pelaku berinisial WP dan telah diamankan di kawasan Yogyakarta.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti ang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Advertisement
Sosok Tersangka WP
Diketahui, WP merupakan orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
WP memiliki peran sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu. WP juga langsung dilakukan penahanan
"Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," ucap Ketut.
Atas perbuatannya, WP dikenakan pasal Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai hari ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; seorang tersangka berinisial MA, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate; dan orang kepercayaan IH, WP.