Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa dan Terima Gaji

Kejaksaan Agung menginformasikan mengenai status pegawai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ia menghadapi proses hukum.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa dan Terima Gaji
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Status kepegawaian mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum berubah meski tengah menjalani proses hukum. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Febrie masih berstatus sebagai jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji.

“Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi juga memastikan status penugasan Febrie sebagai jaksa tidak mengalami perubahan.

“Di Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar dia.

Selain itu, Kejaksaan Agung belum akan memproses dugaan pelanggaran etik Febrie. Rudi menjelaskan, pemeriksaan etik baru akan dilakukan setelah penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan rampung agar penanganan perkara tidak terganggu dan seluruh fakta hukum terlebih dahulu menjadi terang.

“Yang penting perkara pidananya selesai dulu. Etik nanti menjadi bagian setelah itu,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi mengatakan, saat ini fokus penyidik adalah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

 

Tak Hambat Proses Pidana

Jampidsus Febrie Jawab Isu Rumah Sentul dan Bisnis Cipete
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Ia menegaskan, pemeriksaan etik tidak akan menghambat proses pidana maupun sebaliknya karena keduanya memiliki ruang penanganan yang berbeda.

Menurut Rudi, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tetap mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, untuk saat ini seluruh perhatian diarahkan pada pembuktian unsur pidana. Apabila nantinya ditemukan fakta yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau disiplin jaksa, proses tersebut akan ditindaklanjuti setelah penanganan perkara pidana selesai.

“Nanti setelah pidananya selesai baru kita lihat dari sisi etiknya,” ujarnya.

Rekomendasi