Status kepegawaian mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum berubah meski tengah menjalani proses hukum. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Febrie masih berstatus sebagai jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji.
“Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi juga memastikan status penugasan Febrie sebagai jaksa tidak mengalami perubahan.
“Di Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar dia.
Selain itu, Kejaksaan Agung belum akan memproses dugaan pelanggaran etik Febrie. Rudi menjelaskan, pemeriksaan etik baru akan dilakukan setelah penyidikan perkara pidana yang sedang berjalan rampung agar penanganan perkara tidak terganggu dan seluruh fakta hukum terlebih dahulu menjadi terang.
“Yang penting perkara pidananya selesai dulu. Etik nanti menjadi bagian setelah itu,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rudi mengatakan, saat ini fokus penyidik adalah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Advertisement
Tak Hambat Proses Pidana
Ia menegaskan, pemeriksaan etik tidak akan menghambat proses pidana maupun sebaliknya karena keduanya memiliki ruang penanganan yang berbeda.
Menurut Rudi, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tetap mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, untuk saat ini seluruh perhatian diarahkan pada pembuktian unsur pidana. Apabila nantinya ditemukan fakta yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau disiplin jaksa, proses tersebut akan ditindaklanjuti setelah penanganan perkara pidana selesai.
“Nanti setelah pidananya selesai baru kita lihat dari sisi etiknya,” ujarnya.