Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa pasal korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Didakwa pasal 2 dan 3 soal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kamaria kepada wartawan.
Advertisement
Eksepsi
Sementara penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan JPU belum pantas diajukan karena masih ada beberapa hal, terutama terkait pelanggaran pemilik manfaat.
"Ada beberapa yang menurut kita tidak atau belum pantas untuk diajukan, karena ada beberapa hal, terutama mengenai adanya pelanggaran pemilik manfaat. Padahal kan PDAM itukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Tapi itu nanti jelasnya akan kami kemukakan dalam eksepsi," ujarnya.
Selain mengajukan eksepsi, kata Yasser, pihaknya juga mengajukan pengalihan status tahanan terhadap Haris Yasin Limpo dari tahanan Lapas menjadi kota. Pengajuan tersebut juga sudah diajukan oleh keluarga Haris Yasin Limpo kepada JPU dan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yakni Hendri Tobing.
"Jadi yang boleh mengajukan adalah terdakwa maupun keluarganya. Kalau terdakwa kami yang mewakili, kalau keluarganya bisa juga mengajukan permohonan," ucapnya.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Salah satu tersangka adalah adek Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Prianto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).
Yudi mengaku dalam kasus ini pihaknya memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Selain itu, Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Engga ada tekanan. Kita profesional aja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," kata Soetarmi.