Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Inkrah

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses inkrah perkara yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Tunggu Inkrah
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Irjen Teddy Minahasa seumur hidup. Vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini terkait dengan tindak perkara peredaran narkoba.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses inkrah perkara yang melibatkan jenderal bintang dua tersebut.

"Misalnya dia belum inkrah, dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," katanya kepada wartawan, Kamis (11/5).

Dia menegaskan, untuk putusan terhadap Teddy Minahasa belum ada keputusan inkrah meski sudah divonis seumur hidup.

"Untuk sidang etik daripada Irjen TM, kita semua bisa mengetahui bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah ya seperti itu," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Rekomendasi