Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) bukanlah aksi dadakan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT dilakukan setelah melalui proses berbulan-bulan, mulai dari proses penyelidikan yang turut melibatkan Brigjen Endar Priantoro yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tangkap tangan ini proses lidiknya sudah lebih satu bulan atau beberapa bulan. Surat perintah lidiknya itu sudah sejak zamannya Pak Endar. Tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex dalam keterangan diterima Sabtu (8/4).
Penegasan ini disampaikan Alex guna membantah asumsi yang menilai OTT terjadi usai Brigjen Endar dinon-aktifkan oleh KPK. Sebab, sejak awal tahun ini atau sudah berlangsung selama tiga bulan KPK tidak pernah melakukan OTT.
"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan. Oh enggak," tegas Alex.
Advertisement
Konstruksi Perkara Bupati Meranti
Diketahui, pada Kamis 6 April 2023, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dalam dugaan tindak pidana korupsi dari pelbagai pihak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang lain selain Adil sebagai tersangka. Mereka adalah pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aress (MFH) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih (FN).
Saat ini ketiganya sudah dijebloskan ke penjara untuk ditahan selama 20 hari ke depan oleh KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," Alex menutup.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com