Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 M

Penyitaan dilakukan karena Benny Tjokro dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 M
Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ]eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

“Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut

2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015

3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023

4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya

5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986

6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009

7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015

8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017

9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Rekomendasi