Polri Ungkap Penyelundupan Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia ke Pontianak

Ia menyebut, cara para pelaku menyelundupkan daging-daging itu ke Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan diseberangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri Ungkap Penyelundupan Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia ke Pontianak
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ©Divisi Humas Mabes Polri

Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat. Penyelundupan ini dilakukan melalui jalar laut dan darat.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari pengungkapan kasus ini tiga orang diamankan berinisial ES, E dan M.

"Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan, dan produk perikanan domestik atau SKIPB, memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi," kata Ramadhan, Rabu (15/2).

"Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," sambungnya.

Ia menyebut, cara para pelaku menyelundupkan daging-daging itu ke Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan diseberangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," ujarnya.

"Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

Rekomendasi