Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan laga Arema FC vs Persebaya. Hasilnya, ada 11 personel yang menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
"Terdapat 11 personel yang tembakan gas air mata. Ke tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Akibat tembakan gas air mata itulah, penonton di Stadion Kanjuruhan menjadi kocar kacir. Tak terkendali dan berebut menuju pintu keluar.
"Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang berada di tribun ditembakan tersebut panik. Merasa pedih dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," ungkapnya.
Namun, di satu sisi tembakan gas air mata itu dimaksudkan untuk mencegah penonton turun ke lapangan.
"Di satu sisi tembakan tersebut untuk mencegah penonton yang kemudian turun ke lapangan untuk bisa dicegah," bebernya.
Sementara itu, total 6 orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Advertisement
Berikut peran 6 para tersangka:
1. IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. PT LIB melakukan verifikasi stadion para tahun 2020.
2 AH, ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian, mengabaikan permintaan keamanan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
3. SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Wahyu SS, selaku kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. H, memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.