stadion kanjuruhan
Tujuh Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kantor Arema FC
Lima tersangka yang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pengerusakan yakni AR (24), MF (24), NM (21), AC (29), dan KA (22). Kecuali KA, para tersangka merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sementara KA adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sekitar 18 Jam yang lalu