Pengembangan Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Usut Dugaan Suap dari Telkomsel

Dalam surat tuntutan terhadap Abdul Gafur tercantum barang bukti yang menunjukkan terdakwa menerima suap terkait menara telekomunikasi tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pengembangan Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Usut Dugaan Suap dari Telkomsel
KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Salah satunya terkait dugaan suap persetujuan prinsip menara telekomunikasi oleh PT. Telkomsel di Kabupaten PPU.

"Kami tidak berhenti. Perkara di PPU ini, KPK sedang kembangkan atas dugaan korupsi lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Dalam surat tuntutan terhadap Abdul Gafur tercantum barang bukti yang menunjukkan terdakwa menerima suap terkait menara telekomunikasi tersebut.

Meski demikian, Ali menyebut sejauh ini belum ditemukan fakta hukum atau minimal dua alat bukti penerimaan uang oleh Abdul Gafur terkait menara telekomunikasi tersebut. Namun, Ali memastikan KPK bakal terus mengembangkan perkara suap Abdul Gafur ini.

"Kami tidak berhenti, karena KPK juga buka penyidikan baru," kata Ali.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap perizinan dan proyek di Penajam Paser Utara dengan tersangka Abdul Gafur, KPK pernah menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam pada Selasa (12/4). Namun, Hendri Mulya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dituntut hukuman penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Abdul Gafur terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di PPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud berupa penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan dikutip Selasa (23/8/2022).

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Samarinda pada, Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp4.179.200.000 ke Abdul Gafur. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrach, maka jaksa bakal merampas harta benda Abdul Gafur untuk dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara terhadap Gafur bakal ditambah.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Abdul Gafur selama lima tahun setelah Abdul Gafur menjalani pidana pokok.

Selain Abduk Gafur, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap Bendahara Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Nur Afifah Baliqis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Rekomendasi