Wapres Ma'ruf Amin: Subsidi Dana Haji Harus Berlanjut, Maka Dirasionalisasi

Ma'ruf menyampaikan, sejatinya berhaji adalah untuk orang yang mampu. Namun diperlukan pengelolaan dana untuk meringankan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Wapres Ma'ruf Amin: Subsidi Dana Haji Harus Berlanjut, Maka Dirasionalisasi
Maruf Amin. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan subsidi dana haji harus dirasionalisasi agar subsidi bagi jemaah bisa berlanjut.

"Kalau laporan yang saya terima, dana haji itu BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) memberikan (subsidi) 60 persen dan itu kalau dibiarkan bisa menggerus. Subsidi harus terus berlanjut, maka harus dirasionalisasi," katanya di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Dia menyampaikan, sejatinya berhaji adalah untuk orang yang mampu. Namun diperlukan pengelolaan dana untuk meringankan.

"Tapi jangan sampai nanti justru sampai menimbulkan masalah di belakang hari. Karena itu bagaimana ini di-manage supaya, kalaupun kita subsidi, subsidi itu tetap berjalan. Maka harus ditinjau jumlah subsidi yang diberikan itu. Ini barangkali perlu dilakukan supaya berlanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin telah menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beserta jajaran, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (15/8).

Menurut keterangan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, kedatangan jajaran Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH itu untuk melaporkan kepada Wapres mengenai pelaksanaan pengelolaan dana haji selama 5 tahun terakhir, periode jabatan 2017-2022.

Menurut Masduki, Wapres mengapresiasi kinerja Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH periode 2017-2022, karena salah satunya berhasil memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.

Namun Wapres meminta agar manajemen penyelenggaraan haji ke depan lebih efisien, karena Wapres melihat subsidi BPKH terhadap biaya haji selama ini cukup besar, yakni mencapai 60 persen dari total keseluruhan biaya haji.

Rekomendasi