Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi terkait perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada tahun 2016-2021. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (30/3) mulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.
"Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3).
Dua lokasi yang digeledahnya itu yakni di kantor Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT 1/RW 4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No 3a, RT 9/RW 3, Mangga Besar, Jakarta Barat," sebutnya.
Dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan dua barang bukti yaitu satu unit PC I-mac A 1311 serta file dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.
Advertisement
Periksa Satu Saksi
Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada Rabu (30/3) kemarin.
"Saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021," ucapnya.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.