4.837 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dia menegaskan wilayah Kota Tangerang, adalah wilayah bebas peredaran miras.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," katanya di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
Dia merinci, ribuan botol miras itu, diperoleh dari hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang, selama satu tahun sejak Maret 2021.
"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," jelasnya.
Dia meminta masyarakat Kota Tangerang, lebih mematuhi setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Ke depan dia menginginkan tidak ada lagi temuan miras dalam operasi yang dilakukan Satpol PP di tempat usaha di kota itu.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," tutup Arief.