Aktris Nia Ramadhani tak kuasa menahan kesedihannya saat mendengar vonis hukuman satu tahun penjara dari majelis hakim, atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Kesedihan Nia sempat terlihat tatkala, Hakim Ketua Muhammad Damis pembacaan amar putusan kepada ketiga terdakwa Nia, suaminya Ardie Bakrie beserta sopirnya Zen Vivanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat sidang.
Ketika mendengar vonis penjara dari hakim, lantas Nia yang hadir dengan berbalut blazer hijau dipadukan kemeja putih tampak tertunduk serta mengusap matanya yang dibarengi tatapan Ardie ke arahnya.
Kesedihan Nia semakin terlihat ketika, hakim ketua mempersilahkan para terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri majelis hakim.
Usai berkonsultasi, Nia kembali terlihat sesekali menyeka matanya dengan tangan sembari kembali ke kursinya yang berada di tengah, diikuti terdakwa Ardie dan Zen untuk dengarkan sikap atas putusan yang akan disampaikan kuasa hukum.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Tim Penasihat Hukum, Wa Ode Nur Zainab yang mewakili sikap para terdakwa
Menanggapi pernyataan kubu terdakwa, Hakim Ketua Damis mengatakan bahwa terkait putusan nantinya semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Ditemui usai persidangan, Wa Ode menjelaskan bahwa kesedihan Nia adalah suatu yang wajar. Karena putusan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, di luar perkiraan mereka untuk menjalani rehabilitasi.
"Ya wajarlah (nangis), karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode.
Padahal, Wa Ode mengungkit jika vonis dari majelis hakim tidak sesuai dengan fakta hukum selama persidangan. Dimana dua dokumen asesmen TAT (Tim asesmen terpadu) hasil BNN RI dan BNN DKI tidak termasuk dalam pertimbangan majelis hakim.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum. Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," katanya.