Polri menilai tak menjamin seorang pemakai narkoba yang sudah direhabilitasi tak mengonsumsi narkoba lagi. Ada beberapa faktor membuat pecandu narkoba meninggalkan barang haram tersebut.
"Jadi memang kalau ada tanya, rehabilitasi itu bagaimana. Ya dia harus direhabilitasi dengan cara-cara yang benar. Saya katakan tadi di depan, rehabilitasi tidak jamin kamu itu tidak pakai lagi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (16/12).
Krisno mengatakan, rehabilitasi itu penting baik secara sosial, medis. Akan tetapi menurut dia, pemahaman tentang mengenai bahaya narkoba dan faktor lain seperti pergaulan membuat seseorang tak memakai narkoba.
"Kalau cuma masukan rehabilitasi, terus pikiran kamu ke mana-mana terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah, saya pikir tinggal tunggu waktu," kata dia.
Terkait usulan pemakai narkoba direhabilitasi untuk menekan over kapasitas lapas dikatakannya sudah dibahas antar menteri hingga kepala lembaga pemerintahan. Menurut dia, hasil rapat itu memutuskan bakal ada RUU tentang Narkotika baru pada 2022 mendatang.
"Memang perbedaan dari Undang-Undang ini yang saya lihat itu utamanya dua hal, yang pertama tentang rehabilitasi bagi pecandu, bagi penyalahguna dan masalah pengaturan tentang bahan psikoaktif baru," ujar dia.
Advertisement
Menkum HAM Usul Pemakai Narkoba Direhabilitasi
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly meninjau pembangunan tiga lapas yakni Maximum Security Ngaseman, Lapas Maximum Security Glandakan, dan Lapas Minimum Security Nirbaya di Nusakambangan Cilacap, Rabu (15/12).
Tujuan pembangunan Lapas baru tersebut untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. Dia menilai masalah over kapasitas juga diperlukan upaya lain yakni revisi Undang-Undang narkotika.
"Karena over kapasitas kita harus membangun, tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50 persen lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan. Kita juga membuat rencana-rencana retribusi, pembinaan kemandirian dan juga akar masalahnya kami akan merevisi Undang-Undang narkotika," kata Yasona Laoly dalam keterangannya di Cilacap.
Dengan merevisi UU Narkotika, kata Yasonna, bisa menyelesaikan masalah yang sering muncul di hulu. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan para pemakai narkoba direhabilitasi sehingga tidak perlu masuk ke dalam penjara.
"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu bentuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Kita harapkan, tahun depan masuk dalam Prolegnas. Tujuan kita daripada pemakai dibawa ke dalam lapas, mendingan kita rehabilitasi," kata dia.