Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Membayar

Sementara itu untuk pinjaman online yang sah, Mahfud pun memberikan lampu hijau. Dia menegaskan, kepolisian melalui Bareskrim Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Membayar
Menkopolhukam Mahfud MD. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai menggelar rapat bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Kepala OJK Wimboh Santoso.

"Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya dalam siaran youtube Kemenko Polhukam, Selasa(19/10).

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi.

"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.

Sementara itu untuk pinjaman online yang sah, Mahfud pun memberikan lampu hijau. Dia menegaskan, kepolisian melalui Bareskrim Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.

"Dengan ini kita menegaskan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin sah itu silakan berkembang," tutupnya.

Rekomendasi