Anggota Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membawa puluhan orang diduga pegawai dan penagih utang dari perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jabar, Jumat (15/10).
Puluhan orang itu dibawa setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/10) malam.
Dari 89 yang diamankan, dua orang diketahui sebagai HRD. Selain itu, polisi menyita puluhan komputer, ponsel hingga beragam dokumen.
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
"Kami bawa dari Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada 89 orang yang sudah kita amankan untuk mengetahui peran," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari komputer mereka, kolektor (penagih utang) memang melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik hingga mengancam," kata dia.
Ancaman dan intimidasi yang dilakukan membuat nasabah sakit hingga depresi. Ini pula yang dialami oleh pelapor berinisial TM saat saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk detil modus dan mekanisme penagihan, kami mohon waktu, sekarang akan kami mintai keterangan dulu, interogasi dulu," ucap dia.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari penyedia layanan. Jangan sampai tergoda dengan janji atau kemudahan yang ditawarkan.
Jika sudah terjerumus, maka tujuan meminjam uang untuk menyelesaikan masalah, malah menambah masalah hingga berujung pada gangguan kesehatan fisik dan mental.
Dia pun merasa miris saat mendapat laporan dari Satgas Anti Rentenir Kota Bandung bahwa ribuan masyarakat Kota Bandung terjebak dalam layanan peminjaman uang online. "Disampaikan banyak 7.000 warga masih terjebak (pinjol)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Rentenir Kota Bandung mencatat 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode tahun 2018 hingga 2021.