Kapolri: Pinjol Ilegal Manfaatkan Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank yang Masih Lemah

Listyo menerangkan sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus yang menyangkut pinjaman online dengan beragam modus. Ia memperinci sejumlah modus operandi dalam kasus pinjaman online tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kapolri: Pinjol Ilegal Manfaatkan Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank yang Masih Lemah
Viral Penagih Utang Pinjol Hina & Ancam Anggota TNI. Instagram bambang.soesatyo ©2021 Merdeka.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa regulasi lembaga keuangan non-bank di Indonesia lebih longgar ketimbang lembaga keuangan yang berbasis bank. Menurutnya hal itu merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Regulasi (lembaga) keuangan non-bank di Indonesia tidak seketat lembaga perbankan saat ini. Sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK," ucap Listyo dalam acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online llegal oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat (20/8).

Listyo menerangkan sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus yang menyangkut pinjaman online dengan beragam modus. Ia memperinci sejumlah modus operandi dalam kasus pinjaman online tersebut.

Misalnya dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," ujarnya.

Kasus pinjaman online ilegal, lanjut Listyo juga terkait penagihan yang ditujukan kepada nama-nama yang ada di kontak telepon nasabah. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus.

"Dengan alasan tidak masuk pada sistem," jelasnya.

Bahkan tak jarang data KTP nasabah dipakai oleh penyedia pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.

Oleh karena itu, menurut Listyo pihaknya berkomitmen untuk mendukung perjanjian kerja sama antara kementerian/lembaga untuk menumpas penyedia pinjaman online ilegal. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas.

"Saya selaku kepala kepolisian Negara Republik Indonesia menyambut baik adanya pernyataan bersama dan perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal," katanya.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi