Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini masyarakat sedang membutuhkan dana tambahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Hal ini dampak dari pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
"Seperti kita ketahui bersama saat ini Indonesia masih menghadapi Covid-19, hal ini membuat banyak masyarakat terdampak di sektor ekonomi, sehingga membutuhkan dana tambahan guna menunjang kebutuhan sehari-hari," kata Sigit dalam acara 'Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal' secara virtual, Jumat (20/8).
Untuk menambah dana tambahan tersebut, papar Sigit, akhirnya membuat masyarakat melakukan pinjaman secara online.
"Yang akhirnya meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online. Pinjaman online lebih diminati, karena memberikan kemudahan dalam layanan yang diberikan," paparnya.
Akan tetapi, jika melihat sisi lain dari pinjam online tersebut bisa juga berpotensi atau resiko terjadinya kejahatan seperti kejahatan siber, miss informasi, transaksi eror serta penyalahgunaan data pribadi.
"Terlebih lagi regulasi non keuangan perbankan di Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini, sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK," ungkapnya.
Selain itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut, saat ini ada sebanyak 121 perusahaan pinjam online yang telah berizin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan data yang dirilis OJK, sampai dengan Juli 2021 terdapat 121 perusahaan fintech peer to peer landing yang telah terdaftar dan berizin di OJK," tutupnya.