Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta

Trisno menegaskan, sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola kafe, warung kopi, rumah makan, spa, mal, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta
Ilustrasi Kafe Disegel ©2021 Merdeka.com

Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.

Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu (26/6) malam.

Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

"Pengelola kafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam kafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto dalam keterangan yang diperoleh Antara, Minggu (27/6) malam.

Ia menyatakan pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola kafe namun tetap diabaikan hingga kedapatan melanggar sehingga pihaknya terpaksa menindak tegas dengan memberikan denda uang tunai Rp2 juta.

Trisno menegaskan, sanksi tegas tersebut diberikan kepada setiap pengelola kafe, warung kopi, rumah makan, spa, mal, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00 tanpa pandang bulu dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palu.

"Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketata," jelasnya.

Jika pengelola kafe itu kembali kedapatan melanggar maka pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu.

Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan pada Jumat (25/5) malam yang kepadatan tetap beroperasi di atas pukul 21.00.

Rekomendasi