Pemerintah berupaya mengesahkan Optional Protocol of Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu dengan lima lembaga koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI.
"Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan," ungkap Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Dia juga mengatakan hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia khususnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi. Sehingga kata Mahfud manusia tidak lagi ada praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia.
"Komitmen ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis bersama," ungkap Mahfud.
Advertisement
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga selaku Koordinator KuPP pun menyampaikan di hadapan Mahfud bahwa saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi. Hal tersebut dikatakan Sandra agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
"Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan," ungkap Sandra.
Kemudian, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam pertemuan lima lembaga tersebut meminta koordinasi, kerjasama dengan Kemenkopolhukam untuk melakukan akselerasi pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
"Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama," kata Taufan Damanik.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI selaku Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Sandra Moniaga. Kemudian Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu serta Koodinator Pelaksana Program KuPP Antonio Pradjasto.