Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Pencopotan dua Kapolda itu, buntut kerumunan massa Rizieq Shihab.
Tak hanya terhadap kedua jenderal bintang dua itu saja, Idham juga mencopot dua Kapolres yakni Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto yang digantikan Kombes Hengki Haryadi dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy yang digantikan oleh AKBP Harun.
Ternyata, tak hanya melakukan pencopotan jabatan terhadap dua Kapolda dan dua Kapolres saja. Polri bersama Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan serta sejumlah pejabat lainnya yang berdinas di lingkungan Jakarta.
Menanggapi adanya hal tersebut, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal acara yang menghadirkan kerumunan massa beberapa waktu lalu yakni Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri di Bali, pada Juni lalu.
"Terkait tuduhan dugaan pelanggaran pasal 93 jo 9 (1) UU no 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI. Kalaupun dasarnya ada nanti beberapa pekan kemudian, pertanyaan lanjutan adalah bagaimana dengan kejadian-kejadian pelanggaran protokol kesehatan lain yang sudah terjadi sebelumnya," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (17/11).
"Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali, Juni lalu berkumpul tanpa masker dan tidak jaga jarak tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan terhadap aparat keamanan setempat," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengatakan soal Gibran Rakabuming Raka yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Solo pada September 2020.
"Gibran daftar balon Walkot Solo September kemarin kumpulkan banyak massa tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan di Solo, malah Gibran alasan pendukung sangat banyak dan tidak bisa diketati," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab beberapa hari kemarin.
Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Advertisement
Kapolri Copot 2 Jenderal dan 2 Kapolres
Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi Novianto. Pencopotan dua jenderal buntut kerumunan massa Rizieq Syihab.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," tuturnya.
Argo menambahkan, sesuai dengan TR Kapolri No. ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai kors ahli Kapolri.
"Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran Kapolda Jawa Timur diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Kedua Irjen Rudi Sufahradi Kapolda Jawa Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Widekswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat," tegasnya.
Selain itu, Kapolres Jakarta Pusat dan Bogor ikut dicopot usai acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020.
"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," tutur Argo.
Dalam ST tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Brigade Mobile Korps Brimob Polri. Jabatannya kemudian diisi oleh Kombes Hengki Haryadi.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya dan menjadi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat. Posisinya Kapolres Bogor diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
Diketahui, Pemerintah memperingatkan kepala daerah dan aparat keamanan untuk menindak tegas pihak yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar di masa pandemi Covid-19. Pemerintah tidak ragu-ragu untuk menindak hukum.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," tegas Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta.
Mahfud menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul dan beraktivitas. Tetapi, Indonesia juga negara hukum.
"Penggunaan hak oleh individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya, sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan nyaman, harmonis, tentram, damai," ucapnya.
Mahfud berpesan kepada aparat keamanan bahwa pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah akan memberi sanksi jika aparat ragu.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan," tegasnya.
Bekas ketua MK ini mengingatkan agar tokoh agama dan masyarakat juga memberi contoh teladan kepada masyarakat supaya patuh protokol kesehatan.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan memberitahukan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.