Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Wakil

Yusuf menyebut bahwa setelah beredar berita penahanan Budi Budiman, dirinya menerima radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Wakil
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. ©2020 Merdeka.com/M Iqbal

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menyatakan telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menjalankan roda pemerintahan seperti biasa. Surat tersebut diterimanya pasca penahanan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/10).

Yusuf menyebut bahwa setelah beredar berita penahanan Budi Budiman, dirinya menerima radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dalam radiogram itu disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan," ujarnya, Senin (26/10).

Atas hal tersebut, dalam radiogram yang ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu disebutkan bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama menjalani masa penahanan.

"Dalam menjamin pemerintahan tetap berjalan, Wakil Wali Kota Tasikmalaya akan melaksanakan tugas Wali Kota. Saya juga diminta memantau kasus dan melaporkan ke Gubernur Jabar," ungkap Yusuf.

Yusuf mengaku belum mengetahui jabatan yang diembannya dalam menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Tasikmalaya karena dalam radiogram itu tidak dijelaskan, apakah pelaksana tugas atau pejabat sementara.

"Saya akan terus berkirim surat kepada Gubernur untuk masalah ini. Namun saya pastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan. Saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik," ucapnya.

Walau begitu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan DPRD Kota Tasikmalaya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan berjalan tanpa gangguan.

"Saya menjamin roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan. Saya pinta seluruh kepala SKPD tetap bertugas sungguh-sungguh. Pembangunan harus terus berjalan, begitu juga dengan penanganan Covid-19," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018, ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10).

Ghufron mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," kata Ghufron.

Rekomendasi