74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak 22 September.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas
penyerangan polsek ciracas. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan 74 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Polsek Ciracas. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak 22 September.

Penetapan keseluruhan tersangka didapat setelah dilakukan pemeriksaan pada sejumlah kesatuan yakni, 4 satuan dari Mabes TNI, 48 satuan dari TNI AD, 8 satuan TNI AL, dan 1 dari TNI AU.

"Yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dari TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa, TNI AU satu dari 25 terperiksa. Sehingga ada tambahan dari 22 September lalu sebanyak 8 tersangka," jelas Djoko di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (7/10).

Selain penetapan jumlah tersangka, Djoko menjelaskan pihaknya juga masih mendalami proses keterlibatan tersangka melalui foto, video, dan HP yang digunakan para tersangka.

"Salah satunya kami sampaikan di depan gambar, foto, yang ada di Mess Kwini Kwitang (foto diambil pasca kejadian). Jadi sebenarnya di dalam mess tersebut ada delapan orang, tetapi yang ada di foto yang kelihatan hanya lima," katanya

Lanjutnya, personel yang berada di foto yakni Prada (Mar) Rahman, Klasi II Fauzi, Prada (Mar) Saiful, Prada (Mar) Ronny, dan Prada (Mar) Ahmad. Sedangkan Prada Faisal, Prada Rizano (cek lagi), dan Prada Andi tidak kelihatan di foto ini.

"Gambar ini pengungkapan dari sebuah foto yang sudah kami dalami, kami koordinasi dengan instansi terkait di antaranya dukcapil Kemdagri, dan Provider. Untuk pendalaman terhadap peran masing-masing yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Rekomendasi