Polisi Kembali Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Omzet Miliaran Rupiah

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini."

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Kembali Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Omzet Miliaran Rupiah
rilis klinik aborsi. ©2020 Merdeka.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal pada sebuah klinik di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik tersebut diketahui berhasil meraup omzet puluhan miliar dari hasil praktik haram sejak 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan klinik aborsi ilegal ini adalah hasil penyelidikan Unit 1 Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya

"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini. Setiap hari praktik, kecuali hari minggu, praktik dimulai dari jam 7 pagi sampai 1 siang," tutur Yusri saat konferensi pers, Rabu (23/9).

Kemudian, Yusri menjelaskan setiap harinya klinik tersebut biasa melayani sekitar lima orang pasien dengan rata-rata tarif yang dipatok untuk aborsi pun bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta tergantung dari umur kandungan janin pasien.

"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Tapi bila di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta," tuturnya.

Atas keterangan dari para tersangka, polisi pun merincikan pemasukan yang didapat klinik tersebut dalam sehari sekitar Rp 10 - 15 juta, dihitung dari biaya praktik dan rata-rata pasien aborsi yang biasa mencapai 5 pasien perhari.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kalau kita kalikan dan hitung berapa keuntungan yang diraup, itu sekitar Rp 10 miliar lebih. Dihitung dari 2017. Lalu ada sekitar 32.760 kurang lebih janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," tuturnya.

Tersangka DK, Dokter Tak Bersertifikasi

Sementara itu, Yusri juga menjelaskan dari ke-10 orang yang berhasil diamankan polisi, diketahui terdapat satu tersangka yakni DK (30) seorang laki-laki yang berperan sebagai dokter di klinik tersebut.

DK diketahui menjadi bagian yang mendapatkan untung besar pada praktik aborsi ilegal tersebut. Dari hasil tindakan aborsi DK bisa meraup untung sebanyak 40 persen dari total biaya aborsi yang dibayarkan pasien.

"Pembagiannya, dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agentnya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya yang dibayar sekitar Rp 250 ribu sehari," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengungkap ternyata DK yang berperan selaku dokter di klinik tersebut tak merupakan dokter kandungan ilegal, lantaran tak memiliki sertifikasi spesialis dokter kandungan.

"DK lulusan universitas Sumatera Utara, dia pernah praktik di salah satu rumah sakit disana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter, karena DK tidak sampai selesai. Kemudian direkrut oleh si pemilik klinik (LA) untuk lakukan praktik aborsi," jelasnya.

Polisi Tangkap 10 Tersangka

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa polisi menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku dan terlibat dalam praktik aborsi ilegal pada sebuah klinik di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

"Pada Rabu 9 September sekitar pukul 12.00 Wib Siang, kami sudah berhasil mengamankan 10 orang saat melakukan penggeledahan di satu klinik. Dalam pengungkapan aborsi ilegal," kata Yusri.

Dia menjelaskan, 10 pelaku yang diamankan polisi memiliki perannya masing, mulai dari dokter, pemilik klinik, sampai dengan satu korban yang saat dilakukan penggeledahan tertangkap akan melakukan aborsi.

"Satu orang pemilik klinik yakni, LA (52) kemudian DK (30) laki-laki berumur 30 tahun adalah dokter yang tugasnya sebagai penindakan aborsi," ujarnya.

Kemudian, ada YA (51) dan LL (50) yang membantu dokter dalam melakukan tindakan aborsi, sementara MM (38) yang bertugas melakukan USG untuk melihat kandungan janin pelanggan.

Lalu, ada NA (30) sebagai pencatat registrasi pasien merangkap sebagai kasir. RA (52) berperan sebagai penjaga klinik, ED (28) cleaning servis, dan SM (52) yang melayani pasien.

"Dari 10 orang yang tertangkap, terdapat satu RS (25) perempuan yang menjadi pasien aborsi yang ikut kita amankan," terang Yusri.

Atas perbuatannya ke 10 pelaku akan disangkakan ancaman pasal berlapis yakni pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 348 KUHP ancaman lima tahun penjara. Termasuk undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 194 juncto Pasal 75 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Rekomendasi