Masa uji coba tanpa biaya di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A, yang mengarah ke Cirebon, telah resmi berakhir. Pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali), yakni Astra Tol Cipali, mulai memberlakukan tarif transaksi bagi pengguna jalan pada Minggu (30/8/2026) pagi.
Penerapan kebijakan ini dilakukan setelah gerbang tol yang berlokasi di Kabupaten Subang tersebut beroperasi secara gratis sejak 21 Agustus 2026. Kehadiran gerbang tol ini sebelumnya ditujukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik menuju kawasan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
"Tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy berlaku mulai hari ini (30 Agustus 2026) pada pukul 06.00 WIB," kata Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).
Advertisement
Dasar Hukum dan Rincian Tarif Tol
Kebijakan penetapan tarif resmi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026. Aturan tersebut mengatur mengenai penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif tol yang berlaku di ruas terkait.
Sistem transaksi yang digunakan di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy menerapkan sistem tertutup. Berikut adalah rincian besaran tarif berdasarkan asal dan tujuan perjalanan:
- Rute dari GT Cikampek/Cikampek Utama ke GT Sementara Cipeundeuy
Golongan I dikenakan tarif Rp 18.000, Golongan II dan III sebesar Rp 29.500, serta Golongan IV dan V sebesar Rp 37.000.
- Rute dari GT Sementara Cipeundeuy ke GT Kalijati
Golongan I dikenakan tarif Rp 12.500, Golongan II dan III sebesar Rp 21.000, serta Golongan IV dan V sebesar Rp 26.000.
Pihak Astra Tol Cipali mengimbau para pengguna jalan agar senantiasa memeriksa kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum memulai perjalanan. Selain itu, pengendara diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima, serta selalu mematuhi petunjuk petugas dan rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan tol.