Tiga Residivis Kasus Pencurian Ternak di Sumba Tengah Dibekuk Polisi

Tiga pelaku pencurian melawan dan nyaris melukai petugas.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Tiga Residivis Kasus Pencurian Ternak di Sumba Tengah Dibekuk Polisi
Tiga Pencuri Ternak di Sumba Tengah. ©2020 Merdeka.com

Tiga pelaku pencurian ternak dilumpuhkan anggota Buser Sat Reskrim Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana serta Polsek Umbu Ratunggay. Ketiganya merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara, karena kasus pencurian ternak dan kasus ilegal logging.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HRW alias Murti (57), DTK alias Dim (35) dan SL alias Seingu (45). Mereka merupakan warga kampung Tihoru, Desa Tananlbanas, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.

Ketiganya melakukan perlawanan dan nyaris melukai polisi saat hendak ditangkap di kediaman mereka, Rabu (19/8). Penangkapan ketiga pencuri ternak ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/RES.1.8/2020/Sek URG tanggal 17 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian ternak.

Kasus ini dilaporkan korban yang juga pemilik ternak, Eduard Keba Juru Hapa (32), warga Desa Lenang, Kecamatan Umbu Ratunggay, Kabupaten Sumba Tengah.

Tersangka Murti dan Dim merupakan residivis yang dua kali masuk penjara kasus pencurian ternak. Sementara Seingu merupakan residivis yang juga dua kali masuk penjara kasus ilegal logging.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Jemy Oktovianus Noke menyatakan jika korban kehilangan empat ekor kuda pada Senin (10/8) lalu dan dilaporkan pada Senin (17/8/) di Polsek Umbu Ratunggay.

"Korban kehilangan empat ekor kuda di padang Jawaku aling/Hekut di Desa Lenang, Kabupaten Sumba Tengah," ujarnya, Kamis (20/8).

Pada 17 Agustus 2020, korban melapor ke polsek Umbu Ratunggay. Atas laporan tersebut, Kapolres Sumba Barat membentuk tim sehingga sejak Selasa (18/8), tim mulai bergerak beranggotakan anggota Polsek Umbu Ratunggay, Camat Umbu Ratunggay, anggota Brimob Sumba Tengah, anggota Koramil Katikutana dan Kasat Pol PP Kabupaten Sumba Tengah.

"Dalam pencarian jejak hewan, tim mengarah ke desa Sambali Loku kecamatan Umbu Ratunggay Tengah, Kabupaten Sumba Tengah," urai dia.

Saat pencarian di kebun milik Rekuleti Ata alias Hangau Loku yang juga kepala dusun Desa Sambali Loku, tim menemukan empat ekor kuda milik korban Eduard Keba Juru Hapa yang hilang pada 10 Agustus 2020 lalu.

"Tim juga menemukan dua ekor kuda lain tanpa identitas," jelas FX Irwan Arianto.

Tim terus melanjutkan pencarian dan tim kembali menemukan satu ekor kuda di rumah kepala dusun Rekuleti Ata. Kuda tersebut juga tidak memiliki identitas. Mengetahui kedatangan tim ke rumahnya, kepala dusun Rekuleti Ata alias Hangau Loku dan dua orang anaknya melarikan diri.

Tim gabungan mengamankan tujuh ekor hewan sebagai barang bukti. "Kita amankan barang bukti empat ekor kuda milik korban dan tiga ekor kuda yang ditemukan bersamaan dengan empat kuda lainnya milik korban. Seluruh barang bukti ini tanpa identitas kepemilikan," tambahnya.

Tim juga mengamankan dua orang gembala yang menjaga hewan, masing-masing bernama Densi Taku Umbu Nunu dan Gusti Lobu Maujawa. Keduanya dibawa ke Mapolsek Katikutana. Dari pengakuan dua gembala itu, polisi mendapat informasi kalau ada tiga pelaku utama kasus pencurian ternak ini.

Kapolres Sumba Barat kemudian kembali menerjunkan anggota Buser Polres Sumba Barat dan anggota Polsek Katikutana, serta anggota Polsek Umbu Ratunggay.

Dalam tempo kurang dari 12 jam, tim buser berhasil membekuk ketiga pelaku tersebut. Namun dalam upaya penangkapan itu, tiga pelaku melawan dan nyaris melukai petugas. "Karena para tersangka melawan maka petugas melumpuhkan ketiga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur," ungkap FX Irwan Arianto.

Tim gabungan masih mencari kepala Dusun Rekuleti Ata dan anaknya, yang melarikan ketika hendak ditangkap. Selanjutnya penanganan kasus ini diambil alih Sat Reskrim Polres Sumba Barat.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP yakni pencurian ternak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi