Sistem Kelas Dihapus, BPJS Nantinya Cuma Melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan

Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, hal ini demi mengoptimalkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Sistem Kelas Dihapus, BPJS Nantinya Cuma Melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan
BPJS Kesehatan Naik. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, hal ini demi mengoptimalkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, namun mengoptimalkan asas manfaat dari JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat unnecessary treatment," ujar Menkes Terawan saat rapat bersama dengan DPR, Kamis (11/6).

Terawan mengatakan, hal ini jadi solusi memperbaiki tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional pasal 19, pasal 22 ayat 1 dan pasal 23 ayat 4.

Kelas peserta BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamakan sesuai standar kesehatan.

"Maka kementerian kesehatan sudah melakukan progres perbaikan tata kelola sistem pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Ini sesuai rapat kami dengan Menkeu diharapkan akhir kuartal II bisa diwujudkan," ujar Terawan.

Penyusunan paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan ini mempertimbangkan ketersediaan Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Dalam menyusun paket manfaat akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS kesehatan," kata Terawan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, akan ada beberapa dampak penerapan kelas standar. Bakal ada kesetaraan dalam penerimaan pelayanan, penyederhanaan proses administrasi dan klaim, mengurangi potensi fraud klaim, mengoptimalkan koordinasi pelayanan kesehatan.

"Diterapkan secara bertahap paling lambat tahun 2022," imbuhnya.

Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo melihat, penerapan kelas standar ini ada positif dan negatifnya.

Dia mengatakan, semua warga negara yang mengikuti BPJS tak dibeda-bedakan.

"Setiap warga negara yang mengikuti kelas BPJS adalah sama hak dan kewajibannya, tidak ada perbedaan sama sekali," kata politikus PDIP itu kepada wartawan, Jumat (12/6).

Namun, kekurangannya masyarakat tidak bisa mendapatkan fasilitas lebih. Terutama bagi mereka yang memang mampu membayar lebih.

"Itu harus dipikirkan solusinya," kata dia.

Dalam rapat kemarin, Komisi IX DPR telah memberikan masukan untuk menerapkan berapa batasan maksimal kelas standar tersebut. Rahmad menyarankan harus diakomodasi juga peserta BPJS yang ingin membayar lebih.

"Tentu di luar yang sudah diadakan oleh BPJS," ucapnya.

Rahmad menduga perubahan sistem ini untuk menekan angka defisit BPJS Kesehatan.

"Ini menjadi salah satu solusi untuk menekan defisit anggaran. Jadi semua kelas disamakan," kata dia.

Sementara itu, DPR sendiri belum menerima secara resmi Draf Kebutuhan Dasar Kesehatan. Hanya disampaikan secara lisan pada rapat kemarin.

Rekomendasi