Kepincut Undian Kompor Gas Berhadiah, Warga Klaten Malah Kehilangan Gelang Emas

Modus para pelaku merayu korban dengan mengimingi hadiah kompor gas.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kepincut Undian Kompor Gas Berhadiah, Warga Klaten Malah Kehilangan Gelang Emas
Ilustrasi Penipuan Gendam. ©2014 Merdeka.com

Polres Klaten, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli regulator gas. 5 tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.

Kassubag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan dilakukan korban bernama Suhartono, warga Dukuh Saren, RT 14 RW 07, Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Klaten. Modus para pelaku merayu korban dengan mengimingi hadiah kompor gas.

"Modusnya, para pelaku ini membujuk dan merayu korban dengan iming iming mendapatkan hadiah dari undian kompor gas. Kemudian korban diminta membayar sejumlah uang atau menitipkan jaminan barang guna membayar pajak undian tersebut," ujar Nahrowi, Kamis (14/5).

Para tersangka adalah Alexander (25), Wardianto Joyo Negoro (22), Feri Irawan (19), Sahril (23), Trisna (21). Kelima tersangka merupakan warga asal Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang tinggal di Solo Raya. Tersangka Trisna saat ini ditahan di Polres Salatiga dalam perkara lain.

Terkait kronologi kejadian, Nahrowi menjelaskan, tersangka Wardianto bersama 4 pelaku lainnya mendatangi rumah korban untuk mengecek regulator dan selang kompor gas yang sudah dibeli korban tahun 2019 lalu. Di rumah korban, Wardianto bersama Feri mengecek keadaan regulator dan selang kompor gas. Setelah selesai, keduanya bergabung lagi dengan pelaku yang lain di ruang tamu rumah korban.

"Di ruang tamu pelaku yang bernama Sahril mengatakan kepada korban kalau mendapatkan undian senilai Rp19 juta. Namun dalam pengambilan hadiah harus menyerahkan sejumlah uang pajak terlebih dahulu," ujar dia.

Pada akhirnya, Sahril berhasil meyakinkan korban, hingga mau menyerahkan gelang emas seberat 9 gram kepada tersangka. Gelang tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi bersama.

Tersangka pertama pada saat di rumah korban tidak melakukan aksi apapun. Hanya duduk dan turut serta dalam rombongan tersangka dan kawan-kawan tersangka. Dan turut menikmati hasil dari penjualan emas yang digunakan untuk membayar rental mobil dan makan.

Selain kelima tersangka, lanjut Nahrowi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 lembar kwitansi tanda terima sebuah gelang emas dengan berat 9 gram dari Suhartono dengan Nomor: 007-008.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," pungkas dia.

Rekomendasi