Korban Investasi Ilegal PT Kam & Kam Masih Berharap Dapat Hadiah yang Dijanjikan

Seperti yang dirasakan oleh Andy Setyawan (43), warga Taman, Sidoarjo ini. Dalam pikiran pria penjual gas elpiji ini, masih terngiang-ngiang reward atau hadiah dari PT Kam and Kam seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Korban Investasi Ilegal PT Kam & Kam Masih Berharap Dapat Hadiah yang Dijanjikan
Korban Investasi Ilegal. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Para korban investasi ilegal PT Kam and Kam, masih saja percaya jika investasi yang mereka tanamkan pada perusahaan tersebut akan membuahkan hasil seperti yang dijanjikan. Mereka bahkan merasa rugi, lantaran kasus ini sudah ditangani oleh polisi di saat mereka belum mendapatkan hadiah.

Seperti yang dirasakan oleh Andy Setyawan (43), warga Taman, Sidoarjo ini. Dalam pikiran pria penjual gas elpiji ini, masih terngiang-ngiang reward atau hadiah dari PT Kam and Kam seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya.

"Saya ambil reward motor (Kawasaki) Ninja 250 CC," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (6/1).

Untuk bisa mendapatkan motor idaman itu, dia diharuskan melakukan top up (sebutan untuk menanamkan uang investasi) sebesar Rp830 ribu. Dengan syarat, harus menunggu jumlah omzet nasional (omnas) terkumpul dari para member sebesar Rp800 miliar dan masa tunggu hari kerja antara 35 sampai 45 hari.

Untuk bisa mendapatkan motor idaman itu, dia hanya cukup mematuhi ketentuan di atas. Jika nantinya sudah mendapatkan motor itu, dia tidak perlu lagi menambah biaya lagi, meski motor itu seharga Rp50 jutaan.

"Kita cukup top up senilai Rp830 ribu itu saja. Setelah itu kita tinggal menunggu, omnas tercapai, baru kita akan dapat rewardnya. Tapi tidak langsung, masih ada HK (masa tunggu hari kerja) sesuai yang ditentukan," tukasnya.

Awalnya, dia sempat skeptis dengan metode investasi yang dilakukan oleh PT Kam and Kam ini. Namun, karena melihat banyaknya testimoni yang menunjukkan 'fakta', ada yang mendapatkan hadiah, maka dia pun turut menanamkan investasi.

"Saya baru ikut bulan September (2019). Sebenarnya, tinggal sedikit lagi saya sudah bisa dapat reward. Saya jadi rugi sekarang ini, karena sudah disetop oleh polisi. Kalau enggak, saya sudah dapat reward," ujarnya.

Lalu, apakah dia merasa telah tertipu? Andy menjawab secara lugas jika dirinya tidak merasa tertipu hingga saat ini. Sebab, dia mencontohkan ada temannya yang sudah mendapatkan reward sesuai dengan yang dipromokan.

"Di IG (instagram) khusus member, itu banyak share pengakuan dan mereka benar-benar menunjukan BPKB atas nama penerima hadiah," tegasnya.

Andy mengaku melapor ke polisi agar uang yang telah diinvestasikan bisa kembali. "Ya saya hanya berharap uang kembali saja. Saya sudah (investasi) Rp16 jutaan," tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Esra Nurhayanti Siaturi (45), warga Cibinong, Bogor. Dia berharap uang yang telah diinvestasikannya dapat kembali lagi. Ia sudah menanamkan investasi sekitar Rp20 jutaan.

"Saya hanya berharap uang saya bisa kembali saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktek investasi ilegal dengan omzet hingga Rp750 miliar. Uniknya, omzet tersebut dicapai hanya dalam tempo waktu 8 bulan saja.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.

"Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/2).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.

Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," kata Kapolda.

Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Rekomendasi