Mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Hakim Yanto sebagai Ketua Majelis saat membacakan vonis Bowo, Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam vonis, hakim juga mencabut hak politik Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya. Selain itu, hakim juga meminta jaksa mengembalikan uang lebih pengganti Bowo sebesar Rp52 juta.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," katanya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bowo pidana penjara tujuh tahun, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buah Taufik bernama Asty Winasty.
Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Atas perbuatannya Hakim menjatuhi vonis terhadap Bowo dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara penerimaan gratifikasi, Bowo divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.