Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara

Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara. M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Nanda Farikh Ibrahim
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11). M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi