Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyatakan Jefri Nichol bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol dijatuhkan hukuman 7 bulan terhitung sejak penangkapan pada Senin (22/7) lalu.
Jefri akan menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur. Dia mengaku lega karena putusan itu sudah sesuai dengan yang dia harapkan.