Tokoh senior Muhammadiyah, Buya Syafii, mengomentari usulan larangan penggunaan cadar yang berujung kontroversi. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.
Menurut Buya harus secara hati-hati menilai tentang penggunaan cadar dan celana cingkrang di Indonesia.
"Sesungguhnya dari sudut hak asasi biasa saja ya. Tapi kan itu (pemakaian cadar dan celana cingkrang) sebuah simbol dari sebuah paham yang kalau nggak hati-hati bisa berbahaya. Karena ada ideologi di belakang itu," ujar Buya Syafii di Sleman, Minggu (10/11).
"Ideologi itu bisa macam-macam tapi ndak semua yang celana cingkrang, sebagian juga damai juga. Tapi sebagian lagi seperti yang menikam Pak Wiranto itu kan sudah teror. Jadi memang kita harus hati-hati," imbuh Buya Syafii.
Buya Syafii menambahkan agar masyarakat memakai pakaian yang nasional saja. Menurut Buya Syafii Indonesia memiliki kultur dan tradisi sendiri dalam berpakaian.
"Kalau saya mari pakai pakaian yang nasional saja. Tidak macam-macam itu. Kita kan sudah punya kultur sendiri tradisi sendiri. Ndak usah tiru orang lainlah," pungkas Buya Syafii.
Advertisement
Penjelasan Menag Soal Penggunaan Cadar
Menteri Agama Fachrul Razi pernah mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Alasan melarang penggunaan cadar, Fachrul menjelaskan demi alasan keamanan. Salah satu contohnya bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.
Meski begitu, Fachrul Razi tak melarang wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini. "Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi.
"Bagaimana kalau orang mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar. Silakan," kata Menag Fachrul
Menurutnya, pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.
"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.