JPU Tuntut Bowo Sidik Pangarso 7 Tahun Penjara

JPU Tuntut Bowo Sidik Pangarso 7 Tahun Penjara. Mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
JPU Tuntut Bowo Sidik Pangarso 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi