Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis layar lebar Jefri Nichol di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (23/7). Jefri ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menceritakan kronologi penangkapan Jefri. Awalnya, anggota Polres Jakarta Selatan tengah melakukan patroli di kawasan Kemang, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi curiga dengan sosok pria yang ternyata Jefri Nichol.
"Anggota patroli mencurigai seseorang yang sedang jalan sendiri, kemudian polisi memberhentikan Jefri," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa papir atau kertas untuk membungkus ganja. Saat itu polisi menanyakan alasan Jefri membeli kertas papir. "Saat menjawab Jefri gugup, sehingga menambah kecurigaan polisi," ujarnya.
Polisi pun langsung menggeledah tempat tinggal Jefri. Di sana polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang ditemukan di lemari es atau kulkas.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja," jelasnya.
Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.