Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara. Selain dituntut hukuman 15 tahun penjara, terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu juga didenda Rp 750 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Rita dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan suap pemilik PT Sawit Golden Prima. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi