Ke KPK, Ya'qud Ananda Gudban perpanjang masa tahanan sebulan

Ke KPK, Ya'qud Ananda Gudban perpanjang masa tahanan sebulan. Anggota DPRD dari Partai Hanura dan juga Calon Walikota Malang 2018 itu ke KPK untuk menandatangani perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Ke KPK, Ya'qud Ananda Gudban perpanjang masa tahanan sebulan
Anggota DPRD dari Partai Hanura dan juga Calon Walikota (Cawalkot) Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi